Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 7 Insentif dari Sri Mulyani untuk Industri Media selama Covid-19

Natasha Oktalia , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2020 |16:39 WIB
Daftar 7 Insentif dari Sri Mulyani untuk Industri Media selama Covid-19
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement