Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Izinkan PNS Kemenkeu Dinas ke Luar Kota Lagi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |16:30 WIB
Sri Mulyani Izinkan PNS Kemenkeu Dinas ke Luar Kota Lagi
Kemenkeu (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun dalam negeri. Hal ini berdasarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan adanya penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN.

 Baca juga: Ternyata Harta Karun di Laut Indonesia Masuk Aset Negara

"Ini merupakan transisi masa adapatasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dalam webinar di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Dia mengatakan aturan surat edaran ini juga menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement