Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku UMKM Kini Bebas PPh Bunga, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Aditya Pratama , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |18:06 WIB
Pelaku UMKM Kini Bebas PPh Bunga, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan dengan membebaskan pajak UMKM.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan perpajakan untuk UMKM selama ini sudah sangat ringan dan sederhana, dimana melalui PP nomor 23 Tahun 2018 kemarin, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPh bunga 1 persen itu pun telah diturunkan menjadi setengah persen.

 Baca juga: UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga Gegara Pandemi Covid-19

"Itu lah kewajiban perpajakan dari UMKM hanya membayar setengah persen dari omzet per bulan dan itu final," ujar Hestu dalam Webinar on Tv IDX Channel, Kamis (30/7/2020).

Hestu menambahkan, dengan adanya pandemi Covid-19, setengah persen pajak UMKM saat ini telah ditanggung oleh pemerintah. Artinya, UMKM tidak ada beban sama sekali terkait perpajakan untuk UMKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement