JAKARTA - Pembayaran gaji ke 13 PNS akan dicairkan di bulan Agustus 2020 ini. Dengan pencairan ini, rekening PNS bisa bertambah setelah sebelumnya mendapatkan gajian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS juga sebagai stimulus perekonomian di tengah corona.
Pembayaran gaji tersebut sudah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Alokasi dana anggaran mencapai Rp28,5 triliun. Namun, untuk tanggal pasti pencairan masih belum diinformasikan oleh pihak yang terkait.
Berikut fakta-fakta terkini Gaji ke-13 PNS yang akan cair, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.
2. Masuk ke Dalam APBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.
"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.
3. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.
Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu