JAKARTA - Pemerintah terus melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebelumnya, PEN tersebut lebih kepada UMKM, kali ini ke Korporasi atau non-UMKM dan non-BUMN.
Dukungan tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan pengaturan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Melalui aturan yang sudah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020.
Baca juga: Sah! Korporasi Dapat Kredit Modal Kerja Rp100 Triliun
Melansir laman Instagram Perekonomian RI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Skema penjamin kredit modal kerja tersebut akan diberikan kepada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampa Rp1 triliun.