Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas Jokowi untuk Sri Mulyani Cs Perbaiki Satu Data Indonesia

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |09:10 WIB
Tugas Jokowi untuk Sri Mulyani Cs Perbaiki Satu Data Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni tahun lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.

Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI ini diantaranya, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi Kepala Anggota SDI. Namun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya.

"Dewan Pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dan anggotanya terdiri dari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, komunikasi dan informatika, pemerintahan dalam negeri, keuangan, kegiatan statistik, informasi geospasial," demikian bunyi Pasal 12 dalam beleid tersebut, dikutip, Senin (3/8/2020).

Masih dalam pasal yang sama, secara garis besarnya tugas Dewan Pengarah dibagi menjadi lima bagian yaitu, pertama, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia. Kedua, mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia

Keempat, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Kelima, menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat kepada Presiden Jokowi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas selaku Ketua Dewan Pengarah," tulisnya

Di sisi lain, dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, seluruh instansi pemerintah pusat baik kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya merupakan pembina data. Di mana, seluruhnya diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan data.

Dalam melaksanakan pembinaan data, instansi pusat wajib membentuk sebuah unit yang disebut sebagai Walidata. Walidata atau unit pada instansi pusat itu akan bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.

"Produsen Data adalah unit pada instansi pusat atau daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement