Sementara, tugas Walidata dibagi menjadi beberapa bagian seperti, mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengolah data yang disampaikan oleh Produsen Data,
menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, data induk di portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Sedangkan, Produsen Data bertugas memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas.
Menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Serta, menyampaikan data dan metadata kepada Walidata.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Satu Data Indonesia dalam Perpres ini juga berlaku bagi instansi atau pemerintah di daerah. Di mana, mekanisme dan tugasnya sama seperti yang berlaku di tingkat pusat.
(Feby Novalius)