JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ketentuan ini di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40% SKD dan 60% SKB.
“Nah kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” tuturnya.