Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |10:17 WIB
Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.

“Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Jam 1 Siang? 

Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:

1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000

2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000

3. Sekretaris: Rp 7.993.000

4. Anggota: Rp 7.993.000

Baca Juga: Belum Masuk Rekening, PNS Masih Tunggu Gaji ke-13 Cair 

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000

2. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000

3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

 

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.489.000

b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.043.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000

b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp 4.306.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000

Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement