JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur perbankan yang telah melaksanakan program restrukturisasi kredit. Adapun, program tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, hingga akhir Juli 2020, tercatat 6,73 juta debitur telah melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp784,36 triliun
Baca juga: Jokowi Tambah 2 Lembaga Penjamin Kredit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia
"Dimana yang tergolong debitur UMKM sudah mencapai 5,38 juta besarannya adalah Rp330,3 triliun," ujar Bambang dalam diskusi virtual, Rabu (12/8/2020).
Tidak hanya restrukturisasi kredit, Bambang menyebut, OJK juga melakukan berbagai langkah mitigasi sebagai tindakan preventif. Sebab, di sektor perbankan, OJK mencatat ada berbagai indikator-indikator yang naik dan ada yang turun.