Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Cuti Bersama Lebaran PNS Digeser ke Akhir Tahun, Catat Tanggalnya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |11:39 WIB
   Pengumuman! Cuti Bersama Lebaran PNS Digeser ke Akhir Tahun, Catat Tanggalnya
Cuti Bersama PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengganti cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Desember mendatang. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Seperti diketahui cuti bersama lebaran lalu ditiadakan karena adanya pandemi covid-19.

“Tanggal 24 Desember 2020sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 ((Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi kutipan kesatu keppres tersebut, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: 21 Agustus Cuti Bersama, PNS Libur di Hari Jumat 

Sementara cuti bersama lainnya antara lain tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Lalu tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 24 Desember 2O2O sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement