Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Tunda Pokok Pinjaman Rp298 Miliar hingga Akhir 2020

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |14:13 WIB
Kemenkeu Tunda Pokok Pinjaman Rp298 Miliar hingga Akhir 2020
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kepada Debitur, Penyalur dan Lembaga Linkage/Koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi COVID-19 kepada PT Pegadaian (Persero), PT BAV dan 15 Koperasi sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan bulan Desember 2020.

Direktur PIP Ririn Kadariyah memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi)-nya melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp272,7 miliar pada Selasa (18/8). Sedangkan relaksasi senilai Rp26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) telah diserahkan pada hari Jum’at (14/8) lalu.

Baca Juga: Begini Jurus Menko Airlangga Percepat Realisasi Belanja Negara 

"Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian. Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para Penyalur dan Koperasi sebagai Lembaga Linkage penyaluran UMi," ujar Ririn yang dikutip laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Kata dia, relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement