JAKARTA - Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020.
Kabarnya, rupiah khusus tersebut saat ini tengah diburu oleh warga. Pasalnya, penukarannya yang tidak bebas, uang rupiah senilai Rp75.000 ini hanya bisa ditukarkan di beberapa kantor Bank Indonesia.
Terkait hal tersebut, Okezone merangkum beberapa fakta mengenai uang khusus Rp75.000 yang diburu warga, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Fenomena Uang Rp75 Ribu, Kenali Baju Adat yang Disangka dari China
1. Sebanyak 68.051 Warga Mendaftar Penukaran Uang
Tercatat, sebanyak 68.051 orang sudah melakukan pendaftaran untuk melakukan penukaran uang kertas tersebut. Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi mengatakan, dari 68.051 itu terlihat mereka tersebar di 40 kantor cabang BI dari total 45 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
2. Hanya Dicetak 75 Juta
Seperti diketahui, mata uang ini dicetak dengan jumlah lembar 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
3. Penukaran Melalui Aplikasi Pintar
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi mengatakan pemesanan penukaran uang pecahan Rp75.000 melalui aplikasi Pintar website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id mulai 17 Agustus pukul 15.00 sampai dengan 30 September 2020. Selanjutnya, mereka bisa mengajukan pendaftaran di lima Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
4. Ada 5 Daerah Sepi Peminat
Dari total 45 kantor cabang BI di seluruh Indonesia, terdapat 5 daerah yang sepi peminat, yaitu Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhoksemauwe dan Mamuju.
“Ada beberapa kantor BI yang masih kosong, di Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhoksemauwe dan Mamuju. Nanti kita evaluasi,” ujar Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi.
5. Tidak Beredar Bebas
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah pencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.
6. Bukan Alat Tukar
Uang Rupiah khusus ini juga sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.