JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji dilakukan oleh himpunan bank milik negara (Himbara). Di mana nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” katanya saat meluncurkan subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020) .
Baca Juga: Menaker Pastikan Bantuan Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
Bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga totalnya Rp2,4 juta dan diberikan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp1.200.000.
“Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih. Di rekening bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih dan di rekening BTN 200.000 lebih,” ungkapnya.