Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pertimbangan Pemerintah Naikan Harga Rokok, Salah Satunya Covid-19

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2020 |16:03 WIB
4 Pertimbangan Pemerintah Naikan Harga Rokok, Salah Satunya Covid-19
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan Wawan Juswanto mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal. Yakni Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri.

"Yang dipertimbangkan mana? tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement