Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru China Bisa Hambat Penjualan TikTok ke Amerika Serikat

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |13:17 WIB
Aturan Baru China Bisa Hambat Penjualan TikTok ke Amerika Serikat
TikTok (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - China membuat aturan baru yang bisa mengancam kesepakatan penjualan TikTok di Amerika Serikat. Sebelumnya ByteDance yang merupakan pemilik dari aplikasi TikTok dilarang beroperasi lagi di Amerika Serikat (AS) jika tidak dijual kepada perusahaan AS.

Ancaman tersebut pertama kali berhembus ketika para pejabat merevisi aturan yang mengatur teknologi tertentu kepada pemilik asing pada Jumat lalu. Daftar yang diperbaharui mencakup pemrosesan data, pengenalan ucapan dan teks jenis teknologi yang menurut para ahli digunakan oleh aplikasi video bentuk pendek yang populer.

 Baca juga: Gandeng Microsoft, Walmart Ingin Kuasai TikTok

Aturan ini juga untuk pertama kalinya direvisi oleh pejabat pemerintah China sejak 2008. Kementerian Perdagangan China dan Kementerian Sains dan Teknologi mengatakan perubahan itu dimaksudkan untuk memformalkan manajemen ekspor teknologi dan melindungi keamanan nasional.

Sebenarnya, pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan dan mengarah langsung kepada ByteDance. Tetapi, para ahli telah menunjukkan bahwa perubahan aturan kemungkinan akan mengharuskan ByteDance untuk mendapatkan izin pemerintah sebelum dapat menjual TikTok ke perusahaan asing.

 Baca juga: Microsoft Beli TikTok Bakal Masuk Akuisisi Terbesar Sepanjang Sejarah

Kantor berita pemerintah Xinhua misalnya, akhir pekan ini mengutip pakar perdagangan Cui Fan yang mengatakan bahwa revisi tersebut akan mencakup penjualan TikTok.

"ByteDance harus secara serius dan hati-hati mempertimbangkan apakah perlu untuk menangguhkan negosiasi substantif pada kesepakatan potensial mengingat aturan baru," ujar Profesor Universitas Bisnis dan Ekonomi Internasional Cui mengutip dari CNN, Selasa (1/9/2020).

 Baca juga: Microsoft Konfirmasi Rencana Beli TikTok

Penasihat Umum ByteDance Erich Andersen mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan sedang mempelajari peraturan baru tersebut. “Seperti halnya transaksi lintas batas, kami akan mengikuti hukum yang berlaku, yang dalam hal ini termasuk AS dan China,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement