Dia melanjutkan Pemerintah akan melakukan penguatan pelaksanaan program perlindungan sosial untuk mempercepat penurunan kemiskinan akibat pandemi Covid-19, dengan melaksanakan reformasi sistem perlindungan sosial.
Baca juga: Kemiskinan RI Naik Jadi 26,4 Juta Orang, Faktanya yang Tertinggi di Jakarta
"Reformasi sistem perlindungan sosial dilakukan melalui perbaikan data masyarakat miskin dan rentan, integrasi dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial, pengembangan sistem perlindungan sosial yang adaptif,serta penyempurnaan mekanisme pendanaan perlindungan sosial," katanya.
Menurut dia, perbaikan kondisi makro juga memberikan dampak yang luas sehingga lapangan kerja bagi masyarakat miskin dan rentan dapat kembali tercipta, iklim investasi terjaga, dan infrastruktur terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan dapat dikembangkan.