Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kekayaan Jaksa Pinangki Naik Rp4 Miliar dalam 10 Tahun, Apa Saja?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |14:48 WIB
Kekayaan Jaksa Pinangki Naik Rp4 Miliar dalam 10 Tahun, Apa Saja?
Harta Kekayaan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang menjadi sorotan masyarakat saat ini. Pinangki ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Diduga Pinangki melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Jaksa Pinangki Diacak-Acak Penyidik

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa mobilnya dan menggeledah beberapa lokasi yang diduga milik Pinangki. Dari hal tersebut, kekayaan Pinangki pun tak main-main.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat Pinangki pernah melaporkan kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada 10 April 2008 dan 31 Desember 2018. Tercatat kekayaannya selama 10 tahun meningkat Rp4,16 miliar.

Baca juga: Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Dari pantauan Okezone, Jakarta, Rabu (2/9/2020), berikut kekayaan yang dimiliki oleh Pinangki:

Tanah dan Bangunan

Hartanya yang berbentuk tanah mencapai Rp6,01 miliar. Di mana terdapat 3 harta di sini.

Pertama, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor dari hasil sendiri sebesar Rp4 miliar. Kedua, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai Rp1,26 miliar.

Ketiga, tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor dari hasil sendiri senilai Rp750 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement