"Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran," pungkasnya.
Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)