Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi meski Anies Tarik Rem Darurat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |21:08 WIB
Daftar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi meski Anies Tarik Rem Darurat
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahap awal.

Sehingga, Anies meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah. Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.

"Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.

"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.

Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement