JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Kebijakan rem darurat diambil karena kasus Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan. Dengan PSBB total ini, maka mulai Senin 14 September seluruh aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dilakukan di rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah alias Work From Home (WFH).
"Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Namun Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.
"Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies.
"Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies.
Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.
"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.
Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
(Dani Jumadil Akhir)