Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |10:09 WIB
Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.

“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Jakarta Rem Darurat, RI Semakin Dekat dengan Resesi

Meski begitu dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.

“Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” paparnya.

Baca Juga: Jelang Resesi, Begini Cara Siapkan Dana Darurat

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No.67/2020.

“Tidak semua wilayah/zona resiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No.67/2020,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement