JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB total atau sebelum PSBB transisi mulai Senin 14 September 2020. Alhasil, seluruh kegiatan baik belajar, bekerja hingga beribadah kembali dilakukan di rumah. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tidak mengizinkan perkantoran beroperasi, namun usahanya tetap berjalan. Hanya 11 sektor usaha yang dizinkan beroperasi saat PSBB total 14 September 2020.
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Warga cukup mengirimkan bukti foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.
Â
Follow Berita Okezone di Google News