JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan seluruh operasional di dalam mal selain supermarket atau pasar swalayan tidak diizinkan selama penerapan PSBB total pada Senin 14 September 2020,
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," kata Gumilar saat dihubungi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti beberapa bulan lalu ketika awal pandemi COVID-19.
Mulai Senin, 14 September. Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat.
Dia menjelaskan, kini pihaknya sedang menyusun regulasi resmi terkait kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif apa saya yang diizinkan operasi dan dilarang selama PSBB total berlangsung.
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Anies Putuskan PSBB Total, Mal di Jakarta Akan Tutup
(Dani Jumadil Akhir)