Baca juga: Ternyata Belum Ada Pengelola Ajukan Izin Pembukaan Bioskop di Tengah Covid-19
"Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum," katanya.
Sementara itu, kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.
"Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)