JAKARTA - Perkantoran pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi termasuk kategori non-esensial. Hanya saja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada pembatasan yang wajib dipatuhi yakni kapasitas 25%.
"Terkait kegiatan perkantoran swasta masuk kategoris non-esensial tetap bisa beroperasi pembatasan. Pimpinan kantor wajib atur dan maksimalkan work from home. Apabila harus kerja di kantor maka tempat kerja wajib membatasi 25% ada di tempat," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: PSBB Total, Anis Umumkan 11 Sektor yang Beroperasi dan Ditutup
Terkait kantor pemerintah, Anies mengatakan, sesuai Peraturan Kemenpan RB, di zona dengan risiko tinggi maka diizinkan beroperasi dengan maskimal 25% dari pegawai.
"Para pemimpin berhak menyesuaikan bila itu untuk pelayanan publik yang mengharuskan melebihi 25% pegawai terkait hukum, bencana," tuturnya.