Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapasitas Perkantoran Selama PSBB Hanya 25%

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 13 September 2020 |15:30 WIB
Kapasitas Perkantoran Selama PSBB Hanya 25%
Jakarta Terapkan Kebijakan PSBB Total. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Restoran hingga Rumah Makan Hanya Boleh Pesan Antar

Hanya saja, bila ditemukan kasus positif baik di pemerintah atau swasta maka seluruh kegiatan dihentikan. Termasuk juga bila kantor tersebut berada di satu lantai, maka gedung tersebut ditutup.

"Bila ditemukan kasus postif maka seluruh usaha di lokasi tutup paling sedikit 3 hari, bukan hanya kantor, tapi gedung harus tutup 3 hari. Ini sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020," tuturnya. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement