Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamatkan Media Cetak, Sri Mulyani Tanggung Pajak Kertas

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |19:21 WIB
Selamatkan Media Cetak, Sri Mulyani Tanggung Pajak Kertas
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penanggungan pajak ini dikarenakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

 Baca juga: Covid-19 Buat Belanja Pemerintah Meningkat tapi Pajak Loyo

"Dalam rangka menjaga produkivitas media massa, Menteri Keuangan menerbitkanPMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah(PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020," kata Febrio di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement