JAKARTA – Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penanggungan pajak ini dikarenakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.
Baca juga: Covid-19 Buat Belanja Pemerintah Meningkat tapi Pajak Loyo
"Dalam rangka menjaga produkivitas media massa, Menteri Keuangan menerbitkanPMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah(PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020," kata Febrio di Jakarta, Selasa (15/9/2020).