Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan, MoU Pemerintah bersama UNICEF akan digunakan sebagai payung hukum yang akan menangani seluruh proses pengadaan barang dan jasa oleh Unicef. termasuk untuk vaksin covid-19 jika sudah ditemukan.
"Hari ini kami akan memperbaharui MoU sebelumnya yang dilaksanakan pada 2004," ujar dia.
MoU ini mengatur pengadaan barang dan jasa melalui Unicef mulai dari proses pengajuan, pembayaran, hingga sampai proses pengiriman. Hingga diharapkan dapat memperlancar pembelian produk kesehatan esensial masyarakat Indonesi.
(Feby Novalius)