JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit dinilai berperan besar menekan tingkat non-performing loan (NPL) dan meningkatkan permodalan bank. Program itu sangat membantu dunia usaha dalam meringankan pembayaran cicilannya di tengah kelesuan penjualan.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan dengan adanya restrukturisasi kredit, para debitur yang sedang mengalami penurunan pemasukan akan tetap membayar tunggakannya. Sehingga, tingkat NPL bank masih stabil, yakni di bawah 3% meski sedang terjadi krisis ekonomi.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Meningkat, Kondisi Perbankan Masih Aman
"Karena adanya restrukturisasi kredit, yang macet itu bisa diperlakukan lancar. Oleh karena itu, yang lancar tidak harus membentuk cadangan. Ini yang kemudian menyumbang kondisi perbankan relatif sehat," kata Pite dalam diskusi daring, Kamis (17/9/2020).
Menurut dia, dengan melihat tren NPL yang tidak meningkat maka itu berdampak terhadap permodalan atau CAR sebuah bank yang terpantau dalam kondisi aman.
Baca juga: Strategi LPS Tangani Perbankan Sakit karena Covid-19
"Lonjakan kredit macet tidak terjadi. Masih di bawah 5%. Artinya, bank sangat sadar dengan risiko dan antisipasi pencadangan, apabila terjadi kredit macet. Dengan kondisi NPL relatif terjaga, menyebabkan CAR terjaga," ujarnya.
Dia menilai peran perbankan perlu dimaksimalkan lagi dengan cara memberikan modal usaha ke kelompok UMKM.