JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpan (LPS) menyiapkan strategi untuk menangani perbankan yang sakit karena terkena dampak Covid-19. Beberapa relaksasi tentang persyaratan program asuransi simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pengumpulan data telah dilakukan.
"Pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya peningkatan kesadaran dan komunikasi masyarakat telah dilakukan untuk menangani perbankan sakit," Ketua LPS Halim Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Ingin Penanganan Bank Gagal Terulang saat Pandemi
Dia mencatat bahwa sejak terjadinya pandemi, pertukaran informasi bantuan perbankan telah ditingkatkan. Beberapa relaksasi tentang persyaratan program asuransi simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pengumpulan data telah diperkenalkan, pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya peningkatan kesadaran dan komunikasi masyarakat telah dilakukan oleh anggota.