Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenkopUKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |15:12 WIB
KemenkopUKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja
Foto : Dok.KemenkopUKM RI
A
A
A

Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” ungkap Zabadi.

Dia menegaskan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement