Setelah itu, lanjut dia, antara pemerintah pusat dan daerah pun harus seirama dalam melakukan penyerapan dana PEN. Pasalnya, bila keduanya mempunyai ego-ego yang berbeda, maka pencairan stimulus itu pun akan berjalan di tempat.
“Kalau ada daerah-daerah tertentu ini juga antar pusat dan daerah, ini integrasinya tidak jalan. Kalau tidak semua orang punya paket sendiri-sendiri,” ujarnya.
Seperti diketahui, realisasi anggaran PEN per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp695,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya, Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%). Lalu, insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%).
(Dani Jumadil Akhir)