JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menerangkan soal volatilitas transaksi efek. Hal ini pun menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan mengklaim tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham SOHO Langsung Anjlok 7% di Sesi I
Selain itu, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, IHSG Keok 0,66% ke 4.902 Jeda Siang Ini