JAKARTA - Dinas Pariwisata dan EKonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Aturan itu mengatur tentang kegiatan usaha pariwisata sejak 14 September 2020.
"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Salah satu jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB adalah perhotelan. Namun, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 perlu diatur ketentuan operasionalnya di dalam Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
Baca Juga:Â 4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB TotalÂ
Setidaknya ada 5 ketentuan yang harus dijalani oleh pengelola hotel. Berikut rinciannya :
1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali bagi usaha akomodasi atau hotel dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas Covid-19;
2. Menutup seluruh fasilitas layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan orang di sekitar area hotel seperti function/meeting room, pool, fitness, spa, playground, restoran (dine-in);
Follow Berita Okezone di Google News