Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |15:04 WIB
PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation
Persidangan Global Mediacom dan KT Corporation (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

 Baca selengkapnya: Hary Tanoe Yakin Model Bisnis MNC Media Tumbuhkan Pendapatan

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

 Baca juga: Global Mediacom Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp1 Triliun

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement