Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut soal Pengesahan Omnibus Law, Tarik Investasi di Masa Pandemi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |10:54 WIB
Luhut soal Pengesahan Omnibus Law, Tarik Investasi di Masa Pandemi
Investasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah melakukan reformasi kebijakan, salah satunya melalui Omnibus Law untuk bisa menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

"Kita dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2020)

Menurutnya, pandemi Covid 19 yang telah berkembang di Indonesia sejak Bulan Maret 2020 tidak hanya menyebabkan kematian, namun juga berdampak negatif pada sektor ekonomi.

"Pandemi menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga memengaruhi konsumsi. Oleh karena itu, perlu dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi,” bebernya.

Dia menambahkan, Tiongkok maupun negara-negara barat, investasi dari negara-negara Islam dari Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya juga cukup signifikan.

“Kita telah mendatangani nota kesepahaman sebesar USD22,8 miliar dengan Uni Emirat Arab pada tanggal 12 Januari lalu,” pungkasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement