Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |18:08 WIB
Sah! RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU
Paripurna RUU Cipta Kerja (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.

 Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Menteri Kabinet Indonesia maju. Seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.

 Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?

Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Dan dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“6 Fraksi menerima, 1 menerima dengan catatan dan 2 menolak. Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?,” ujar Azis diiringi sengan ketokan palu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sebelum diputuskan sebenarnya, rapat sempat memanas. Sebab fraksi Demokrat kekeuh untuk menolak dan meminta agar RUU Ciptaker ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih dalam.

Karena tak kunjung diberikan kesempatan oleh Pimpinan rapat, akhirnya Fraksi Demokrat melakukan Walk Out.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Marwan Cik Asan kekeuh untuk menolak RUU Ciptaker. Karena fraksi Demokrat menilai pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan ada beberapa pasal yang perlu ditinjau ulang.

“Demokrat menyatakan menolak untuk menjadikan UU. Harus dilakukan pembahasan lebih utuh," kata Marwan.

Sementara itu, saat dihubungi via pesan singkat Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, RUU Ciptaker sudah secara resmi disahkan sebagai UU. Pengambilan keputusan diambil sebelum Fraksi Demokrat melakukan Walkout dan akan dipertegas lagi setelah pandangan pemerintah.

“Ya sudah disahkan. Sebelum Benny WO. Dan diulang setelah penjelasan Menko Perekonomian,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement