JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Kesepakatan tersebut diputuskan lewat sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengapresiasi seluruh pihak yang telah mensukseskan RUU Ciptaker sebagai UU. Meskipun sempat ada sedikit perdebatan mengenai RUU Ciptaker ini.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
“Pemerintah mengucapkan terima kasih apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua Wakil Ketua dan anggota panitia kerja rancangan undang-undang tentang Cipta kerja badan legislatif legislasi DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif,” ujarnya dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, sesuai dengan ucapan Presiden Joko Widodo pada pelantikan 2019, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara maju. Mengingat Indonesia saat ini memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan. Maksudnya adalah mayoritas penduduk Indonesia memiliki usia produktif atau kerja.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
“Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini,” jelasnya.
Menurut Airlangga, untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
Salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun yang sering kali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.
“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga.
Oleh sebab itu menurut Airlangga, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
“Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta oeningkatan efektivitas birokrasi,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.