Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Perpres Vaksin, Begini Aturan Main Vaksinasi Covid-19

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |09:06 WIB
Presiden Jokowi Teken Perpres Vaksin, Begini Aturan Main Vaksinasi Covid-19
Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement