Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Bisa Tarik Investasi di Sektor Energi

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |10:56 WIB
UU Cipta Kerja Bisa Tarik Investasi di Sektor Energi
Harga minyak (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut kehadiran Undang-undang Cipta Kerja bisa mendongkrak pendapatan negara. Tak terkecuali juga di sektor energi meskipun dalam satu klausul ada undang-undang membebaskan kewajiban pembayaran royalti.

Menurut Arifin, beleid yang ada di UU Cipta Kerja jni bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Hal ini juga bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang besar.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka-bukaan soal Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker

"Intinya adalah memudahkan investasi dan kseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2020).

Namun menurut Arifin, aturan mengenai royalti 0% ini hanya berlaku jika para pengusaha tambang melakukan hilirisasi. Nah, dalam melakukan hilirisasi juga bisa menarik investasi karena membutuhkan dana yang cukup tinggi.

Baca Juga: ADB: UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi Indonesia

"Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0%. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," jelas Arifin.

Sedangkan dalam sektor lain seperti di sektor kelistrikan dan Migas, Arifin memastikan tidak ada yang diubah dalam omnibus law ini. Sebab menurutnya, isinya tak berbeda dari UU yang sudah ada sebelumnya.

 

Yang diubah lanjut Arifin, hanya di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya di bidang panas bumi. Menurut Arifin, dengan perubahan di sektor EBT diharapkan pengembangan energi panas bumi bisa lebih baik lagi.

"SDA panas bumi, terkait dengan pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi. Itu diselenggarakan pemerintah pusat, pemda, pemkot. Itu kita hilangkan perizinan soal pemanfaatan langsung. Semua mengacu pada PMSK. Harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung juga kita hilangkan," jelas Arifin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement