Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |12:01 WIB
Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beredar kabar kalau Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lalu, apakah benar regulasi itu menghapus UMP, UMSP dan UMK ?

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta ihwal informasi tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

 Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK

1. Jokowi Pastikan Kabar Tersebut Hoaks

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya di Istana Bogor.

2. Gubernur yang Menetapkan

 

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

 Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel

3. Ditetapkan Mengacu ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemudian, upah minimum sebagaimana ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

4. Perhitungannya Juga Mengacu ke Tingkat Inflasi

Kemudian, Pasal 88D menjelaskan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Lalu Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

5. Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Upah Minimum

Sedangkan Pasal 88E mengatakan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement