JAKARTA – Tempat fitness atau pusat kebugaran kembali diizinkan untuk beroperasi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Namun, tetap diatur ketentuannya agar memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam aturan protokol khusus pariwisata pusat kebugara hanya dizinkan untuk melayani pelanggan sebanyak 25% dari kapasitas maksimal. Kemudian, jarak antar orang dan alat kebugaran minimal 2 meter.
Baca Juga: Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut
“Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama,” tulis atural protokol khusus pariwisata yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).