Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |16:10 WIB
Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%
Fitnes Dibuka Kembali. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Tempat fitness atau pusat kebugaran kembali diizinkan untuk beroperasi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Namun, tetap diatur ketentuannya agar memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam aturan protokol khusus pariwisata pusat kebugara hanya dizinkan untuk melayani pelanggan sebanyak 25% dari kapasitas maksimal. Kemudian, jarak antar orang dan alat kebugaran minimal 2 meter.

Baca Juga: Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut

“Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama,” tulis atural protokol khusus pariwisata yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement