JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Penerapan lantaran kasus baru Covid-19 dinilai sudah mengalami penurunan.
Kebijakan itu diatur dalam Pasal 12 ayat 2 hingga ayat 7 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat
Namun, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam,” tulis pasal 12 ayat 2 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).
Penutupan sementara dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Kemudian, setiap pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi denda administratif.
“Dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000, b. pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan c. pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000,” tulis pasal 12 ayat 4 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Baca Juga: Pengusaha Mal Sebut PHK Massal di Depan Mata jika...
Apabila setiap pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.