Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |14:27 WIB
Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mengizinkan pengusaha restoran dan kafe melayani pengunjung untuk makan di tempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Pengusaha Mal Sebut PHK Massal di Depan Mata jika...

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

“Kemudian, menyediakan hand sanitizer, tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement