Baca Juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Larangan Restoran Makan di Tempat Dicabut?
Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober. Alasannya terjadi perlambatan jumlah kasus positif Covid-19.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.