Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |14:27 WIB
Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Larangan Restoran Makan di Tempat Dicabut?

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober. Alasannya terjadi perlambatan jumlah kasus positif Covid-19.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement