Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mal Sebut PHK Massal di Depan Mata jika...

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |13:10 WIB
Pengusaha Mal Sebut PHK Massal di Depan Mata jika...
Jakarta Kembali ke PSBB Transisi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 12 Oktober 2020. Dengan demikian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku keputusan tersebut sesuai dengan harapannya. Sebab, jika restoran tak diizinkan untuk makan di tempat akan lebih banyak lagi yang tutup secara permanen.

Baca Juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Larangan Restoran Makan di Tempat Dicabut?

"Jika restoran dan cafe tetap tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine-in) maka pasti akan bertambah lagi yang tutup secara permanen," kata Alphoz saat dihubungi Okezone, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, dengan ditutupnya tenant-tenant restoran atau kafe secara permanen, tentu akan berdampak ke peningkatan angka pengangguran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement