"Banyak penyewa dan pusat perbelanjaan sudah tidak memiliki dana cadangan sehingga akan mendorong jumlah Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 14 September lalu Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB pengetatan. Akibatnya, seluruh restoran di mal dilarang untuk menyediakan makan di tempat bagi para pengunjung.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Pengusaha Mal Harap Restoran Bisa Layani Makan di Tempat
Tercatat jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan cafe di mal Ibu Kota ada 400.000 orang. Namun, kini karena situasi keuangan pengelola restoran dan kafe sedang paceklik, terpaksa merumahkan sementara 50% dari jumlah tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.