Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |15:32 WIB
Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis pasal 12 ayat 6 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Terakhir, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement