Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |16:10 WIB
Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%
Fitnes Dibuka Kembali. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Kemudian, fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Selanjutnya, petugas mesti memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Pemilik bisa membuka tempat usahanya dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement